BPOM Jambi Amankan 3.390 Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Rabu, 04 November 2020 - 10:48 WIB
Menurut dia, kasus ini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Jambi. "Tersangkanya telah dipidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta. Ini cukup baiklah memberikan efek jera, supaya tidak terulangi," kata Antoni.
Dari catatannya, selama tahun 2020 barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 3.390 item, 267.685 PCS dengan nilai mencapai Rp1.098.729.215.
"Total nilai barang bukti yang kita amankan hampir Rp1,1 miliar dan sebagian barang bukti telah kita musnahkan," kata Antoni.
Dari catatannya, selama tahun 2020 barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 3.390 item, 267.685 PCS dengan nilai mencapai Rp1.098.729.215.
"Total nilai barang bukti yang kita amankan hampir Rp1,1 miliar dan sebagian barang bukti telah kita musnahkan," kata Antoni.
(nth)
Lihat Juga :