Nekat Buka di Masa PSBB, Ramayana Cikupa Langsung Disegel
Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:40 WIB
Pada PSBB tahap kedua ini pihaknya langsung memberlakukan sanksi tegas bagi unit usaha yang nekat melanggar ketentuan. "Kami bersama Trantib Cikupa menyegel kegiatan usaha Mall Ramayana Cikupa karena menimbulkan kerumunan orang. Kalau tidak ditutup akan menimbulkan terjadinya penularan Covid-19," paparnya.
"Beberapa tempat seperti penginapan, resto, warung makan juga sudah ditertibkan. Usaha warung makan tidak boleh melayani pengunjung makan di tempat terkecuali dibungkus untuk dibawa pulang," tambah Bambang. (Baca juga: Langgar PSBB, 17.371 Orang Diberi Teguran Tertulis)
Camat Cikupa Abdullah mengaku kaget dengan mulai dibukanya Ramayana Cikupa. Tidak ingin mengambil risiko penularan Covid-19, pihaknya langsung menegur pengelola mal.
"Awalnya pihak manajemen Ramayana mengatakan usahanya hanya akan menjual sembako. Namun, setelah dibuka selama sehari jual komoditas pakaian," ujarnya.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat langsung mengadukan hal itu. Tidak pikir lama, pihaknya langsung menghubungi petugas Satpol PP agar langsung penyegelan.
"Beberapa tempat seperti penginapan, resto, warung makan juga sudah ditertibkan. Usaha warung makan tidak boleh melayani pengunjung makan di tempat terkecuali dibungkus untuk dibawa pulang," tambah Bambang. (Baca juga: Langgar PSBB, 17.371 Orang Diberi Teguran Tertulis)
Camat Cikupa Abdullah mengaku kaget dengan mulai dibukanya Ramayana Cikupa. Tidak ingin mengambil risiko penularan Covid-19, pihaknya langsung menegur pengelola mal.
"Awalnya pihak manajemen Ramayana mengatakan usahanya hanya akan menjual sembako. Namun, setelah dibuka selama sehari jual komoditas pakaian," ujarnya.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat langsung mengadukan hal itu. Tidak pikir lama, pihaknya langsung menghubungi petugas Satpol PP agar langsung penyegelan.
(jon)
Lihat Juga :