Keran Umroh Dibuka, Kemenag KBB Minta Jamaah Patuhi Regulasi dan Prokes
Selasa, 03 November 2020 - 22:36 WIB
Selain itu, masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari COVID-19. Suratnya sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan. Serta tidak memiliki penyakit penyerta yang membahayakan.
"Jika semua sarat itu tidak dapat dipenuhi, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," imbuhnya.(Baca juga: Usai Libur Panjang Dinkes Cimahi Gelar Rapid Test, Ini Hasilnya )
Dirinya meminta, jamaah yang berangkat umroh di masa pandemi ini mampu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik selama di Arab Saudi. Tujuannya agar selamat selama menjalankan ibadah umroh dan sesudahnya kembali ke Indonesia.
"Makanya sebelum dan sesudah pemberangkatan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan karantina terhadap jamaah umrah," pungkasnya
"Jika semua sarat itu tidak dapat dipenuhi, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," imbuhnya.(Baca juga: Usai Libur Panjang Dinkes Cimahi Gelar Rapid Test, Ini Hasilnya )
Dirinya meminta, jamaah yang berangkat umroh di masa pandemi ini mampu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik selama di Arab Saudi. Tujuannya agar selamat selama menjalankan ibadah umroh dan sesudahnya kembali ke Indonesia.
"Makanya sebelum dan sesudah pemberangkatan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan karantina terhadap jamaah umrah," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :