Keran Umroh Dibuka, Kemenag KBB Minta Jamaah Patuhi Regulasi dan Prokes

Selasa, 03 November 2020 - 22:36 WIB
ilustrasi/dok Inews
BANDUNG BARAT - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Sanukri meminta jamaah umroh asal KBB mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Imbauan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan ketentuan terkait jamaah Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umroh dimasa pandemi COVID-19.

"Umroh udah dibuka lagi karena pemerintah Arab Saudi telah memperkenankan jamaah di luar negaranya untuk masuk. Kepercayaan itu harus dijaga dengan taat aturan dan protokol kesehatan (prokes)," ucapnya, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Bupati KBB Diminta Atasi Tunggakan Gaji di RSUD Cikalongwetan )

Dia menjelaskan, regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020. Regulasi itu mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.



Selain itu, masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari COVID-19. Suratnya sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan. Serta tidak memiliki penyakit penyerta yang membahayakan.

"Jika semua sarat itu tidak dapat dipenuhi, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," imbuhnya.(Baca juga: Usai Libur Panjang Dinkes Cimahi Gelar Rapid Test, Ini Hasilnya )

Dirinya meminta, jamaah yang berangkat umroh di masa pandemi ini mampu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik selama di Arab Saudi. Tujuannya agar selamat selama menjalankan ibadah umroh dan sesudahnya kembali ke Indonesia.

"Makanya sebelum dan sesudah pemberangkatan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan karantina terhadap jamaah umrah," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content