Isi SE Kades Panaguan: Boikot Produk Prancis, Jika Melanggar Siap Ludes dengan Api Membara
Selasa, 03 November 2020 - 21:50 WIB
2 - Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan. 3 - Barangsiapa yang melanggar setelah diberi teguran oleh Kades, maka siap ludes dengan api membara."
“Ya itu, yang di poin tiga, kalau dari sudut pandang hukum ya nggak benar ya. Kita akan cek dulu kebenarannya,” tandas Tamam. (BACA JUGA: Persaudaraan Alumni 212 Serukan Umat Islam Boikot Produk Prancis)
Terdapat beberapa tokoh yang membubuhkan tanda tangan di surat edaran tersebut. Di antaranya Kepala Desa Panaguan, Daud Samsidin; Pengasuh Midad Al-Qodiri, KH. Husain Ali Karrar, Pengasuh Al-Haromain III, KH. Arif Mahalli, Pengasuh PP Al-Awali, KH. Yoyok Mahalli, Buyut Batu Ampar, KH. Imam Romli. Selain itu, ada beberapa gambar produk Prancis juga dalam surat tersebut.
“Ya itu, yang di poin tiga, kalau dari sudut pandang hukum ya nggak benar ya. Kita akan cek dulu kebenarannya,” tandas Tamam. (BACA JUGA: Persaudaraan Alumni 212 Serukan Umat Islam Boikot Produk Prancis)
Terdapat beberapa tokoh yang membubuhkan tanda tangan di surat edaran tersebut. Di antaranya Kepala Desa Panaguan, Daud Samsidin; Pengasuh Midad Al-Qodiri, KH. Husain Ali Karrar, Pengasuh Al-Haromain III, KH. Arif Mahalli, Pengasuh PP Al-Awali, KH. Yoyok Mahalli, Buyut Batu Ampar, KH. Imam Romli. Selain itu, ada beberapa gambar produk Prancis juga dalam surat tersebut.
(vit)
Lihat Juga :