Isi SE Kades Panaguan: Boikot Produk Prancis, Jika Melanggar Siap Ludes dengan Api Membara

Selasa, 03 November 2020 - 21:50 WIB
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam akan memanggil Kepala Desa (Kades) Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan untuk dimintai keterangan. (Foto/Ilustrasi)
SURABAYA - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam akan memanggil Kepala Desa (Kades) Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan untuk dimintai keterangan.

Ini menyusul Surat Edaran (SE) dari Kades tersebut yang isinya mengajak masyarakat desa untuk memboikot produk-produk dari Prancis.



“Kami akan koordinasi, Saya akan panggil Pak Kadesnya untuk saya mintai penjelasan dari surat pernyataan itu. Saya tanya-tanya dulu Pak Kadesnya. Saya panggil dulu Kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya. Kop surat edaran itu asli atau tidak, saya belum tahu, kita akan cek,” kata Tamam, Selasa (3/11/2020). (BACA JUGA: MUI Serukan Boikot Produk Prancis, Ini Daftar Produknya)

Diketahui, isi surat edaran itu berbunyi sebagai berikut “Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran karikatur Nabi. Maka, masyarakat Desa Panaguan telah sepakat, 1 - Mengosongkan warung/toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari Selasa, 3 November 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!