Sengketa Lahan di Perumahan Pakuwon Indah, Pakuwon Jati Angkat Bicara
Selasa, 03 November 2020 - 17:47 WIB
Menurut George, sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.
“Dalam perkara ini, kami (PT Artisan Surya Kreasi) masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas nama perusahaan kami,” imbuh George. (Baca juga: Rumah Pasutri Penderita Stroke Terbakar, Sumber Api dari Kamar )
Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.
“Kami meyakini asal-usul kepemilikan lahan yang disengketakan itu semuanya tercatat dalam warkah. Sidang di PTUN Surabaya akan dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh Majelis Hakim. Kami yakin memenangkan perkara ini," harap George
“Dalam perkara ini, kami (PT Artisan Surya Kreasi) masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas nama perusahaan kami,” imbuh George. (Baca juga: Rumah Pasutri Penderita Stroke Terbakar, Sumber Api dari Kamar )
Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.
“Kami meyakini asal-usul kepemilikan lahan yang disengketakan itu semuanya tercatat dalam warkah. Sidang di PTUN Surabaya akan dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh Majelis Hakim. Kami yakin memenangkan perkara ini," harap George
(msd)
Lihat Juga :