Pangdam Siliwangi Pecat Seorang Perwira Pertama Akibat Tindakan Asusila

Selasa, 03 November 2020 - 17:01 WIB
Menurut Mayjen TNI Nugroho, pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit, terlebih lagi jika dilakukan dengan Keluarga Besat TNI (KBT) itu merupakan satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh setiap prajurit. Konsekuensinya dipecat dari dinas keprajuritan.

"Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lain agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan, bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, satuan, dan TNI AD secara keseluruhan," ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. (BACA JUGA: Pangdam Siliwangi: Kawal New Normal Jabar, Personel TNI Disebar di 500 Area Publik)

Dengan kejadian tersebut, tutur Pangdam III/Siliwangi memberikan atensi secara khusus kepada para Kabalakdam dan Komandan satuan jajaran Kodam III/Siliwangi agar memberikan perhatian penuh terhadap anggotanya. Segera tegur jika ada yang mulai mengarah kepada tindak pidana pelanggaran sekecil apapun.

Pangdam menuturkan, tidak serta merta memandang suatu kesalahan. Namun, Pangdam juga mengucapkan terima kasih kepada Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta atas pengabdiannya selama menjadi prajurit dan berdinas di Yonarmed 4/105 GS.

"Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan baik di sengaja maupun tidak di sengaja selama menjadi prajurit," tuturnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!