Tewaskan 8 Warga Blitar, Pedagang Miras Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:11 WIB
Dari keterangan MK kepada petugas, alkohol dengan kandungan 90 persen etanol tersebut ia peroleh dari belanja di sebuah toko kue Jalan Anggrek Kota Blitar. Dalam transaksi, kedua belah pihak, yakni pedagang miras dan pemilik toko, menggunakan kode AL.

Agar tidak menarik perhatian, alkohol yang dibungkus plastik tersebut ditempatkan ke dalam kardus kue. MK yang mengatakan baru tiga bulan berjualan, mengaku mendapat untung Rp 12 ribu untuk setiap botol miras oplosannya.

"Belinya alkohol literan," kata MK di depan petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian juga sudah mendatangi toko kue yang dimaksud sekaligus mengamankan 100 liter alkohol. Pemilik toko yang juga ikut diperiksa sebagai saksi, mengaku mendapat alkohol dari seorang suplier asal Sidoarjo.

Akibat miras oplosan yang ditenggak bersama sama tersebut, 8 orang dari Desa Rejowinangun dan Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan tewas dan satu orang kritis. Kematian berlangsung beruntun mulai Minggu (3/5) hingga Selasa (5/5).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!