Tewaskan 8 Warga Blitar, Pedagang Miras Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:11 WIB
Tampak pedagang miras di Kabupaten Blitar yang miras oplosannya telah menewaskan 8 warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Foto/ist
BLITAR - Pedagang minuman keras oplosan yang mengakibatkan tewasnya 8 warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditangkap. Lelaki berinisal MK alias Lengkong warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, yang mengaku baru tiga bulan berjualan, terancam pasal berlapis.

"Ada dua pasal yang disangkakan kepada MK dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan Jumat (8/5/2020). MK ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti berupa miras botolan siap jual.



Dalam satu botol air mineral takaran 1,5 liter, MK membuat racikan yang terdiri dari 300 mililiter alkohol dengan air mineral. Jika ada permintaan dari konsumen, ia biasanya baru menambahkan serbuk energi (minuman suplemen) sebagai oplosan.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kalau ada yang minta baru dicampur minuman energi," terang Ahmad Fanani yang menegaskan terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!