Sebulan, Polresta Tasikmalaya Kota Ungkap Sembilan Kasus Narkotika

Selasa, 03 November 2020 - 14:11 WIB
Sebulan, Polresta Tasikmalaya Kota Ungkap Sembilan Kasus Narkotika. Foto/SINDOnews/Asep J
TASIKMALAYA - Selama bulan Oktober 2020, Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap sembilan tersangka dalam sembilan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekitar 47,7 gram, daun ganja kering 9,46 gram, dan tembakau sinteris 25 gram.

Sementara, obat terlarang yang disita mencapai belasan ribu butir, antara lain hexymer sekira 14 ribu butir, tramadol 428 butir, dan trihex 937 butir.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari sembilan tersangka itu, delapan diantaranya adalah pengedar dan satu orang pengguna. Tiga diantara sembilan tersangka itu merupakan residivis kasus yang sama.

"Enam tersangka adalah kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Doni menambahkan, barang-barang tersebut rata-rata dipesan dari wilayah Jakarta, dan oleh pengedar, narkotika itu didistribusikan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.

Dalam aksinya para pengedar umumnya menyasar kalangan remaja dan pelajar dalam menjual barang haram tersebut.

"Kebanyakan yang menjadi pasarannya adalah kalangan remaja, dan pelajar, sehingga akibatnya setelah mengkonsumsinya membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang dalam setiap melakukan aksi kekerasan di jalan," ujarnya.

Hingga saat ini, jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Kota masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran narkotika itu. "Pihaknya tentu perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," kata dia. (Baca juga: Ungkap Misteri Kematian Pria di Jalan Dago, Polisi Periksa 11 Saksi)

Doni juga mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sesuai perbuatannya. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dikenakan pasal sesuai UU Narkotika. Sementara tersangka kasus obat terlarang dikenakan pasal yang ada di UU Kesehatan.

Doni juga megimbau agar masyarakat untuk tidak mencoba untuk mengonsumsi narkotika karena itu perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan. (Baca juga: Fokus COVID-19, Kasus Stunting di Majalengka Alami Peningkatan)

"Dan bagi para pengedar, Kita juga warning, akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang tegas juga. Kita tak akan kompromi dalam pemberantasan dan penindakan kasus narkotika," kata dia.
(boy)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content