2 Mantan Napi Assimilasi Pelaku Pembunuhan: Pernah 1 Sel dan Pernah Jadi Pacar Korban

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:32 WIB
"Jeffry divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang di tangani oleh Polda Sumut. Sementara Mikhael divonis 7 tahun dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Medan," kataKombes Jhonny Eddizon Isirdalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020) siang.

Lalu bagaimana kronologis kasus pembunuhan itu terjadi Rabu (6/5/2020) lalu. Berikut paparan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020) siang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir megatakan, peristiwa pembunuhan itu berawal, Rabu (6/5/2020) pagi, saat Jefrry menghubungi Elviana untuk bertemu. Kemudian Elviana menghubungi Mikhael dan keduanya datang ke rumah Jeffry.

Setiba di sana, Jefrry mengajak korban untuk bersetubuh di dalam kamar mandi, namun ditolak korban. Nah, hal ini membuat Jeffry emosi dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar mandi.

Akibat benturan di kepalanya, Elviana pingsan. Kesempatan itu dimanfaatkan Jeffry untuk menyetubuhi korban. Puas menyetubuhinya, pelaku membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban sebanyak 3 tusukan.

Untuk menghilangkan jejak, Jeffry menyuruh Mikhael membeli bensin kemudian membakar tubuh korban hingga gosong. (BACA JUGA: Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!