Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan
Selasa, 03 November 2020 - 04:10 WIB
Menurutnya, adanya anak-anak dalam rombongan yang emosinya masih labil, diduga menjadi salah satu pemicu penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama. "Imbauan saya pada mereka, untuk terus kontrol emosi, karena memang hawanya di motor gede memang agak berbeda dengan kita menggunakan motor biasa, apalagi ditambah kita memang tadinya tujuan kita kan sampai ke nol kilo meter di Sabang," terangnya.
Aldis yang resmi menjadi kuasa hukum dari empat tersangka dari lima pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap intel Kodim 0304/Agam, pada Senin (2/11/2020) siang. (Baca juga: Selasa Dini Hari Maluku Diguncang Gempa Bermagnitudo 5.2 )
Dia memberikan pendampingan hukum untuk tersangka MS, HS, JAD, dan AN. Sementara untuk pelaku penganiayaan yang berstatus anak-anak, berinisial BSA (16), tidak didampinginya karena pendampingan langdung diberikan oleh Bapas Kelas II A Bukittinggi.
Penyidik Polres Bukittingi, telah menetapkan lima anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter ( HOG SBC ) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota intel Kodim 0304/Agam, Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.
Saat ini para tersangka ditahan di Polres Bukittinggi , untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Aldis yang resmi menjadi kuasa hukum dari empat tersangka dari lima pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap intel Kodim 0304/Agam, pada Senin (2/11/2020) siang. (Baca juga: Selasa Dini Hari Maluku Diguncang Gempa Bermagnitudo 5.2 )
Dia memberikan pendampingan hukum untuk tersangka MS, HS, JAD, dan AN. Sementara untuk pelaku penganiayaan yang berstatus anak-anak, berinisial BSA (16), tidak didampinginya karena pendampingan langdung diberikan oleh Bapas Kelas II A Bukittinggi.
Penyidik Polres Bukittingi, telah menetapkan lima anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter ( HOG SBC ) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota intel Kodim 0304/Agam, Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.
Saat ini para tersangka ditahan di Polres Bukittinggi , untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)