Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, Risma Dilaporkan Pengacara ke Polda Jatim

Senin, 02 November 2020 - 19:31 WIB
Abdul Malik, pengaca yang melaporkan Risma ke Polda Jatim, Senin (2/11/2020).Foto/SINDO Media/Lukman Hakim
SURABAYA - Seorang pengacara bernama Abdul Malik mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim, lantaran diduga melakukan sejumlah pembohongan publik dan pelanggaran pemilu.

"Risma (Tri Rismaharini) melakukan sejumlah pelanggaran pemilu saat mengkampanyekan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi. Sebelumnya kami sudah membuat surat ke Kemendagri, sudah membuat surat juga ke Bawaslu pusat, gubernur Jawa Timur dan DKPP," kata Malik di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2020) .(Baca juga: Debat Pertama Pilwali Dinilai Mampu Tingkatkan Elektabilitas 6%)

Malik menambahkan, pengaduannya ke Polda Jatim ini dilakukan karena pengaduan ke Gubernur Jatim, Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI belum menemui titik terang. Bahkan, Malik menilai pengaduannya ke Bawaslu tidak jalan. (Baca juga: Rombongan Cawabup Banggai Laut Tenggelam di Perairan Pulau Sonit)

"Kita nggak melaporkan ke polisi, kita hanya membuat opini pada polisi, kita membuat pengaduan pada polisi. Karena yang kita lakukan, memberikan opini itu, karena di Bawaslu tidak jalan," imbuhnya.



Malik menyebut, Risma melakukan dugaan pidana dalam acara kampanye bertajuk "Roadshow Online Berenerji" pada Minggu (18/10/2020).

Bukan hanya Risma, Kepala BPB dan Linmas Surabaya, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga ikut dilaporkan.

Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim. Lebih jauh Malik menyatakan, tujuannya mengadu ke Polda Jatim ini untuk menjaga kondusifitas di Surabaya. Dia tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali Surabaya.

"Kita ingin memberikan opini kepada Polda Jatim dan kita sudah mengadu, biar tidak ada istilahnya kampanye kampanye hitam atau hoax atau kampanye yang melanggar," pungkasnya.
(zil)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content