Ambil Paket Narkoba, Staf Balai Pemasyarakatan Sumbawa Ditangkap

Senin, 02 November 2020 - 16:12 WIB
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pihaknya menegaskan akan memproses dan menindaktegas pelaku. Karena dinilai telah mencoreng institusi.

“Terhadap 2 tersangka lainnya yang merupakan tahanan Lapas Mataram, dan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 13 tahun dan seumur hidup, diusulkan untuk ditempatkan di Lapas Nusakambangan,” katanya, Senin (2/11/2020).

Sementara terhadap satu orang tersangka lainnya merupakan tukang ojek online disebutkan merupakan pemain baru yang mengambil upah menjadi kurir narkoba.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!