Ambil Paket Narkoba, Staf Balai Pemasyarakatan Sumbawa Ditangkap
Senin, 02 November 2020 - 16:12 WIB
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pihaknya menegaskan akan memproses dan menindaktegas pelaku. Karena dinilai telah mencoreng institusi.
“Terhadap 2 tersangka lainnya yang merupakan tahanan Lapas Mataram, dan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 13 tahun dan seumur hidup, diusulkan untuk ditempatkan di Lapas Nusakambangan,” katanya, Senin (2/11/2020).
Sementara terhadap satu orang tersangka lainnya merupakan tukang ojek online disebutkan merupakan pemain baru yang mengambil upah menjadi kurir narkoba.
“Terhadap 2 tersangka lainnya yang merupakan tahanan Lapas Mataram, dan terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 13 tahun dan seumur hidup, diusulkan untuk ditempatkan di Lapas Nusakambangan,” katanya, Senin (2/11/2020).
Sementara terhadap satu orang tersangka lainnya merupakan tukang ojek online disebutkan merupakan pemain baru yang mengambil upah menjadi kurir narkoba.
(shf)
Lihat Juga :