Pemkot Makassar Segera Beri Izin Buka Bioskop, Ini Syaratnya
Senin, 02 November 2020 - 12:40 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , akan segera memberikan izin pembukaan bioskop dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi COVID-19.
Hal ini setelah Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melakukan rapat koordinasi terkait rencana pembukaan bioskop bersama dengan stakeholder terkait, Senin (2/11/2020).
Kepala Dinas Pariwsata Kota Makassar , Rusmayani Majid mengatakan, ada beberapa kesepakatan yang harus dipatuhi saat bioskop resmi dibuka. Penerapan protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 wajib dipenuhi.
"Berita acaranya kita sepakat Pemkot Makassar memberikan izin 50% untuk kursinya dan penerapan protokol kesehatan harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382," kata Rusmayani Majid.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka Maya menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
"Kita kasih sanksi pertama teguran dan kedua penutupan sementara," tegas Maya.
Meski begitu, Rusmayani belum bisa memastikan kapan bioskop resmi beroperasi. Pemkot masih harus membuat surat kesepakatan bersama yang harus ditandatangani antara Pemkot Makassar bersama dengan pengelola.
Bahkan sebelum resmi dibuka, pihaknya terlebih dulu akan meninjau untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di bioskop sudah sesuai standar.
"Kalau sesuai protokol kesehatan baru mereka bisa buka. Tidak boleh juga makan minum di dalam bioskop ," ujarnya.
Hal ini setelah Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melakukan rapat koordinasi terkait rencana pembukaan bioskop bersama dengan stakeholder terkait, Senin (2/11/2020).
Kepala Dinas Pariwsata Kota Makassar , Rusmayani Majid mengatakan, ada beberapa kesepakatan yang harus dipatuhi saat bioskop resmi dibuka. Penerapan protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 wajib dipenuhi.
"Berita acaranya kita sepakat Pemkot Makassar memberikan izin 50% untuk kursinya dan penerapan protokol kesehatan harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382," kata Rusmayani Majid.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka Maya menegaskan akan memberikan sanksi tegas.
"Kita kasih sanksi pertama teguran dan kedua penutupan sementara," tegas Maya.
Meski begitu, Rusmayani belum bisa memastikan kapan bioskop resmi beroperasi. Pemkot masih harus membuat surat kesepakatan bersama yang harus ditandatangani antara Pemkot Makassar bersama dengan pengelola.
Bahkan sebelum resmi dibuka, pihaknya terlebih dulu akan meninjau untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di bioskop sudah sesuai standar.
"Kalau sesuai protokol kesehatan baru mereka bisa buka. Tidak boleh juga makan minum di dalam bioskop ," ujarnya.
(agn)
tulis komentar anda