Dana Kampanye Appi-Rahman Terbesar, Danny-Fatma Hanya Rp200 Juta

Senin, 02 November 2020 - 08:30 WIB
Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dalam Pilkada 2020 di Hotel Harper, Makassar, Kamis (24/9/2020). Foto: SINDONews/Maman Sukirman
MAKASSAR - Empat pasangan calon wali kota dan wakil walikota Makassar, telah memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU setempat. Semua pun melakukannya tepat waktu.

Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando alias Appi-Rahman di Pilwalkot Makassar yang memiliki LPSDK paling besar. Paslon nomor urut 2 ini memiliki LPSDK dengan total Rp 7.692.000.000 . Rinciannya, sebanyak Rp 2.040.000.000 dana sumbangan kampanye dari calon pribadi, Rp75 juta dari perseorangan, dan Rp 5.557.000.000 dari badan hukum swasta.

Di posisi kedua ada paslon Syamsu Rizal-Fadli Ananda alias Dilan. Palson nomor urut 3 ini memiliki LPSDK sebanyak Rp 674.909.500 juta. Sumbangan dana kampanye ini utuh berasal dari calon pribadi. (Baca Juga: pdip-kerahkan-6-dpc-menangkan-jagoannya-di-pilwalkot-makassar)

Palson Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH alias Imun di posisi ketiga dengan jumlah total Rp 366.060.000 . Rinciannya sebanyak Rp 47.500.000 dari calon pribadi, dan Rp 318.560.000 sumbangan dana dari perseorangan. Adapun paslon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi memiliki LPSDK paling buncit. Paslon nomor urut 1 ini mempunyai sebesar Rp200 juta. Disebutkan bahwa batas dana kampanye di Pilwalkot Makassar yakni sekira Rp95 miliar.

“Yang dilaporkan itu, penerimaan sumbangan yang masuk ke palson, baik itu sumbangan perorangan atau sumbangan dari lembaga. Jadi dia (paslon) laporkan penerimaannya," kata Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman melalui sambungan telepon, Minggu (1/11). (Baca Juga: dpt-pilwalkot-makassar-2020-berkurang-akibat-pandemi-covid-19)



Rahman mengatakan, total sumbangan dana kampanye ini termasuk yang sudah dipakai atau belum dipakai oleh paslon. Dimana dana kampanye ini masuk semua ke dalam rekening kampanye Paslon. Lanjut Rahman, paslon sedianya tidak melaporkan dana kampanye yang tidak sesuai atau tidak tepat. Karena hal ini bisa merugikan paslon di kemudian hari jelang pencoblosan.

“Nanti akan kelihatan juga di akhir. Kalau sudah disetor di kantor akuntan publik, apakah yang dilaporkan di LPSDK ini patuh atau tidak patuh, itu di akhir,” sebutnya. (Baca Juga: dp-diperiksa-soal-dugaan-politik-uang-bawaslu-sudah-penuhi-unsur-pidana)

Dia melanjutkan, jelang pencoblosan atau 5 Desember 2020, paslon kembali diwajibkan memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Kalau dia tidak menyetor di akhir, tiga hari setelah masa kampanye, itu diskualifikasi," tegasnya.

Juru bicara paslon Appi-Rahman, Fadli Noor membeberkan alasan jagoannya menerima sumbangan dana kampanye terbesar di Sulsel dan berani melaporkannya. Tujuannya ialah semata-mata untuk transparan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More