Dana Kampanye Appi-Rahman Terbesar, Danny-Fatma Hanya Rp200 Juta

Senin, 02 November 2020 - 08:30 WIB
loading...
Dana Kampanye Appi-Rahman...
Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dalam Pilkada 2020 di Hotel Harper, Makassar, Kamis (24/9/2020). Foto: SINDONews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Empat pasangan calon wali kota dan wakil walikota Makassar, telah memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU setempat. Semua pun melakukannya tepat waktu.

Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando alias Appi-Rahman di Pilwalkot Makassar yang memiliki LPSDK paling besar. Paslon nomor urut 2 ini memiliki LPSDK dengan total Rp7.692.000.000. Rinciannya, sebanyak Rp2.040.000.000 dana sumbangan kampanye dari calon pribadi, Rp75 juta dari perseorangan, dan Rp5.557.000.000 dari badan hukum swasta.

Di posisi kedua ada paslon Syamsu Rizal-Fadli Ananda alias Dilan. Palson nomor urut 3 ini memiliki LPSDK sebanyak Rp674.909.500 juta. Sumbangan dana kampanye ini utuh berasal dari calon pribadi. (Baca Juga: pdip-kerahkan-6-dpc-menangkan-jagoannya-di-pilwalkot-makassar)

Palson Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH alias Imun di posisi ketiga dengan jumlah total Rp366.060.000. Rinciannya sebanyak Rp47.500.000 dari calon pribadi, dan Rp318.560.000 sumbangan dana dari perseorangan. Adapun paslon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi memiliki LPSDK paling buncit. Paslon nomor urut 1 ini mempunyai sebesar Rp200 juta. Disebutkan bahwa batas dana kampanye di Pilwalkot Makassar yakni sekira Rp95 miliar.

“Yang dilaporkan itu, penerimaan sumbangan yang masuk ke palson, baik itu sumbangan perorangan atau sumbangan dari lembaga. Jadi dia (paslon) laporkan penerimaannya," kata Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman melalui sambungan telepon, Minggu (1/11). (Baca Juga: dpt-pilwalkot-makassar-2020-berkurang-akibat-pandemi-covid-19)

Rahman mengatakan, total sumbangan dana kampanye ini termasuk yang sudah dipakai atau belum dipakai oleh paslon. Dimana dana kampanye ini masuk semua ke dalam rekening kampanye Paslon. Lanjut Rahman, paslon sedianya tidak melaporkan dana kampanye yang tidak sesuai atau tidak tepat. Karena hal ini bisa merugikan paslon di kemudian hari jelang pencoblosan.

“Nanti akan kelihatan juga di akhir. Kalau sudah disetor di kantor akuntan publik, apakah yang dilaporkan di LPSDK ini patuh atau tidak patuh, itu di akhir,” sebutnya. (Baca Juga: dp-diperiksa-soal-dugaan-politik-uang-bawaslu-sudah-penuhi-unsur-pidana)

Dia melanjutkan, jelang pencoblosan atau 5 Desember 2020, paslon kembali diwajibkan memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Kalau dia tidak menyetor di akhir, tiga hari setelah masa kampanye, itu diskualifikasi," tegasnya.

Juru bicara paslon Appi-Rahman, Fadli Noor membeberkan alasan jagoannya menerima sumbangan dana kampanye terbesar di Sulsel dan berani melaporkannya. Tujuannya ialah semata-mata untuk transparan.

“Kita berusaha transparan, menunjukkan bahwa ramainya kegiatan kami dan juga APK yang beredar, itu sejalan dengan apa yang kami laporkan biaya kampanye,” ungkapnya. (Baca Juga: survei-terbaru-pilwalkot-makassar-elektabilitas-appi-rahman-tertinggi)

Fadli menyebutkan, LPSDK empat paslon di Makassar ini bisa dinilai oleh publik. Apakah APK dan BK yang mereka pasang selama ini, serta aktifnya kegiatan sosialiasi kampanye mereka, selaras dengan dana kampanye yang mereka laporkan.

“Jadi, ini sebenarnya publikasi keuangan kandidat dalam laporan LPSDK, ini bisa juga menjadi pendidikan politik bagi publik. Bahwa apa yang terlihat, apakah selaras dengan yang dilaporkan," beber Fadli. (Baca Juga: tim-dilan-temukan-indikasi-jual-beli-suara-di-pilwalkot-makassar)

Soal besarnya sumbangan swasta sekira Rp5,5 miliar untuk paslon Appi-Rahman, Fadli mengaku pihaknya siap mempertanggungjawabkannya. "Besarnya jumlah sumbangan dari swasta yang tercantum di situ, akan kita pertanggungjawaban, dalam laporan akhir yang akan diaudit oleh akuntan publik,” tandas Ketua PSI Sulsel ini.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved