Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000

Minggu, 01 November 2020 - 19:08 WIB
"UMP angkanya memang di bawah dari nilai UMK (upah minimum kota) terendah di Jatim. Di Jatim ada sembilan kabupaten yang saat ini UMK-nya senilai Rp1.913.331," kata Khofifah, Minggu (1/11/2020).

Khofifah menjelaskan, pertimbangan Pemprov Jatim, pertama, sektor industri harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Dia memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak. Kedua, tuntutan agar UMP naik Rp600.000 juga menjadi pertimbangan.

"Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP," tutur Khofifah.

UMP, lanjut dia, berlakunya hingga keputusan UMK pada akhir November 2020 mendatang. Sehingga ketika UMK sudah diputuskan, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK. "Berikutnya, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK," tukasnya.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari pekerja mengatakan bahwa di masa pandemi COVID-19 ini seluruh perusahaan ikut terdampak. Pembahasan UMP, kata dia, sudah dilakukan bersama Gubernur Jatim hampir dua minggu. "Untuk itu, kami meminta pada serikat pekerja dan tokoh pekerja buruh di Jatim untuk mensyukuri dan tidak perlu meratapi kecilnya kenaikan," pungkasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!