Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000
Minggu, 01 November 2020 - 19:08 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
MALANG - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2021 naik sekitar Rp100.000, menjadi Rp1.868.777 dari sebelumnya 1.768.000. (Baca juga: Sudah di Pelaminan, Sepasang Pengantin di Pasuruan Gagal Resepsi)
Keputusan itu, tertuang dalam surat bernomor 188/498/KPTS/013/2020. Menurut Khofifah, keputusan menaikkan UMP berdasarkan hasil rapat antara dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. (Baca juga: Kecam Pernyataan Djamari Chaniago, IPW: Seharusnya Malu Sebagai Mantan Petinggi Militer, Minta Maaf Bukan Arogan)
Keputusan itu, tertuang dalam surat bernomor 188/498/KPTS/013/2020. Menurut Khofifah, keputusan menaikkan UMP berdasarkan hasil rapat antara dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha. (Baca juga: Kecam Pernyataan Djamari Chaniago, IPW: Seharusnya Malu Sebagai Mantan Petinggi Militer, Minta Maaf Bukan Arogan)
Lihat Juga :