Polisi Telah Periksa 11 Saksi dan Habib Bahar Terkait Penganiayaan 2018

Minggu, 01 November 2020 - 12:30 WIB
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkumham," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (29/10/2020).

Terkait lokasi pemeriksaan, Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, tergantung dari izin dari Ditjen Pas Kemenkumham. "(Lokasi pemeriksaan) tergantung jawaban dari surat izinnya. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata Kombes Pol CH Patoppoi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smtih, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut kembali jadi tersangka kasus penganiayaan. (Baca juga: Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Korban Cabut Laporan, Polisi Berkilah )

Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.

Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!