Pemprov Sulsel Menangkan Sengketa Kepemilikan Stadion Mattoanging
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 07:12 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), memenangkan sengketa kepemilikan Stadion Mattoanging . Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel , Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu.
“Itu dimenangkan oleh pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada KORAN SINDO, Kamis, (29/10/2020).
Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut, menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging . Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS.
Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) . YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Legalitas hukum yang dimaksud, yakni Sertipikat Hak Pakai Nomor 40/Desa. Kunjungmai terbit 01 Oktober 1987, Gambar Situasi Nomor 2412/1987 tanggal 08 September 1987, luas 79.777 meter persegi. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Berkedudukan di Ujung Pandang Untuk Kepentingan Pembinaan Olahraga.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, YOSS juga mendesak tergugat menyerahkan hak atas tanah Stadion Mattoanging . Termasuk mengakui penggugat sebagai pemilik yang sah. Bahkan, meminta Kepala BPN Makassar untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah milik penggugat.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel , Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu.
“Itu dimenangkan oleh pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada KORAN SINDO, Kamis, (29/10/2020).
Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut, menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging . Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS.
Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) . YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Legalitas hukum yang dimaksud, yakni Sertipikat Hak Pakai Nomor 40/Desa. Kunjungmai terbit 01 Oktober 1987, Gambar Situasi Nomor 2412/1987 tanggal 08 September 1987, luas 79.777 meter persegi. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Berkedudukan di Ujung Pandang Untuk Kepentingan Pembinaan Olahraga.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, YOSS juga mendesak tergugat menyerahkan hak atas tanah Stadion Mattoanging . Termasuk mengakui penggugat sebagai pemilik yang sah. Bahkan, meminta Kepala BPN Makassar untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah milik penggugat.
tulis komentar anda