Gas LPG 3 Kg Langka, Ini Sikap DPRD Pangandaran
Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:43 WIB
OPD yang berkaitan seperti Dinas Perdakop dan UMKM, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Pertanian, Dinas KPKP dan Kecamatan berikut perwakilan Desa dengan Pertamina dan Hiswana Migas serta perwakilan agen distributor telah melakukan Rapat Koordinasi dalam rangaka mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram. "Kami sepakat penggunaan gas LPG 3 kilogram didata berdasarkan kategori rumah tangga miskin oleh Dinas Sosial dan PMD yang akan didampingi oleh pihak Kecamatan dan Desa," terang Endang.
Selain itu kedepan akan dibuatkan kartu penerima pengguna gas LPG 3 kilogram bersubsidi supaya penggunaannya tepat sasaran.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Pangandaran Dadan Sugista mengatakan, kelangkaan gas LPG 3 kilogram disebabkan adanya penambahan kebutuhan yang meningkat. "Mobilitas penduduk yang pulang kampung dampak Pandemi Covid-19 sangat tinggi imbasnya pada kebutuhan diantaranya gas LPG 3 kilogram," kata Dadan.
Dadan menegaskan, hasil kesepakatan bahwa sejak 27-28 Oktober 2020 digelar oprasi pasar di setiap pangkalan dengan jumlah 3.500 tabung. Angka 3.500 tabung tersebut diluar pendistribusian reguler 7000 tabung setiap hari dan pada oprasi pasar penjualan dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Keputusan Bupati Nomer 510.23/Kpts. 224-Huk/2017.
Selain itu kedepan akan dibuatkan kartu penerima pengguna gas LPG 3 kilogram bersubsidi supaya penggunaannya tepat sasaran.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Pangandaran Dadan Sugista mengatakan, kelangkaan gas LPG 3 kilogram disebabkan adanya penambahan kebutuhan yang meningkat. "Mobilitas penduduk yang pulang kampung dampak Pandemi Covid-19 sangat tinggi imbasnya pada kebutuhan diantaranya gas LPG 3 kilogram," kata Dadan.
Dadan menegaskan, hasil kesepakatan bahwa sejak 27-28 Oktober 2020 digelar oprasi pasar di setiap pangkalan dengan jumlah 3.500 tabung. Angka 3.500 tabung tersebut diluar pendistribusian reguler 7000 tabung setiap hari dan pada oprasi pasar penjualan dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Keputusan Bupati Nomer 510.23/Kpts. 224-Huk/2017.
(alf)
Lihat Juga :