Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution Nyaris Pukul Ketua Panwascam Medan Deli
Rabu, 28 Oktober 2020 - 18:40 WIB
"Saat itu, panwas kelurahan kita melakukan pengawasan dan melihat jumlah yang hadir lebih dari 50 orang, tidak mengatur jarak sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Makanya, kita memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan," ungkap Faisal kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Menurut Faisal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, pihaknya berhak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Apalagi, kegiatan tersebut tidak dibarengi pemberitahuan kepada Bbawaslu dan Kepolisian.
"Kemudian, panwas kelurahan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Medan Deli, untuk melakukan teguran secara tertulis kepada panitia acara," tutur Faisal, sembari menegaskan keguatan Akhyar itu merupakan aktivitas kampanye lantaran ada penyampaian visi dan misi.
BACA JUGA: Potensi Akhyar Nasution Kalahkan Bobby Nasution Cukup Besar di Pilkada Kota Medan
Namun, Faisal menyampaikan, pihak penyelenggara kegiatan menolak menerima surat teguran resmi Panwascam Medan Deli. "Saya turun langsung ke lokasi kegiatan. Kita menjelaskan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dalam kegiatan kampanye. Mereka tidak terima. Alasannya, kegiatan tersebut bukan kampanye, tapi arisan keluarga pejuang Legiman. Dan saat itulah terjadi adu mulut (antara panitia dengan petugas yang diturunkan Panwascam Medan Deli)," jelas Faisal.
Kemudian, Faisal mengungkapkan, panwas kelurahan sempat ditarik keluar dari lokasi tersebut oleh pihak penyelanggara. Saat terjadi keributan, Faisal mengungkapkan tiba-tiba Akhyar Nasution datang dan nyaris memukul dirinya. Namun, hal itu langsung dilerai oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Faisal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, pihaknya berhak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Apalagi, kegiatan tersebut tidak dibarengi pemberitahuan kepada Bbawaslu dan Kepolisian.
"Kemudian, panwas kelurahan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Medan Deli, untuk melakukan teguran secara tertulis kepada panitia acara," tutur Faisal, sembari menegaskan keguatan Akhyar itu merupakan aktivitas kampanye lantaran ada penyampaian visi dan misi.
BACA JUGA: Potensi Akhyar Nasution Kalahkan Bobby Nasution Cukup Besar di Pilkada Kota Medan
Namun, Faisal menyampaikan, pihak penyelenggara kegiatan menolak menerima surat teguran resmi Panwascam Medan Deli. "Saya turun langsung ke lokasi kegiatan. Kita menjelaskan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dalam kegiatan kampanye. Mereka tidak terima. Alasannya, kegiatan tersebut bukan kampanye, tapi arisan keluarga pejuang Legiman. Dan saat itulah terjadi adu mulut (antara panitia dengan petugas yang diturunkan Panwascam Medan Deli)," jelas Faisal.
Kemudian, Faisal mengungkapkan, panwas kelurahan sempat ditarik keluar dari lokasi tersebut oleh pihak penyelanggara. Saat terjadi keributan, Faisal mengungkapkan tiba-tiba Akhyar Nasution datang dan nyaris memukul dirinya. Namun, hal itu langsung dilerai oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Lihat Juga :