Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution Nyaris Pukul Ketua Panwascam Medan Deli
Rabu, 28 Oktober 2020 - 18:40 WIB
MEDAN - Calon wali kota Medan, Akhyar Nasution ditengarai nyaris memukul Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Faisal Haris SH.
Aksi Calon No Urut 1 ini diduga kuat berawal dari ketidaksenangan yang bersangkutan diberi surat teguran tertulis oleh Panwascam Medan Deli, Selasa (27/10/2020).
Sesaat sebelumnya, petugas Panwascam Medan Deli mendapati terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat Akhyar menggelar kegiatan kampanye di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris menjelaskan mulanya Pengawas Kelurahan Tanjung Mulia melakukan pengawasan kegiatan kampanye Akhyar bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman.
"Saat itu, panwas kelurahan kita melakukan pengawasan dan melihat jumlah yang hadir lebih dari 50 orang, tidak mengatur jarak sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Makanya, kita memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan," ungkap Faisal kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Menurut Faisal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, pihaknya berhak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Apalagi, kegiatan tersebut tidak dibarengi pemberitahuan kepada Bbawaslu dan Kepolisian.
"Kemudian, panwas kelurahan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Medan Deli, untuk melakukan teguran secara tertulis kepada panitia acara," tutur Faisal, sembari menegaskan keguatan Akhyar itu merupakan aktivitas kampanye lantaran ada penyampaian visi dan misi.
Aksi Calon No Urut 1 ini diduga kuat berawal dari ketidaksenangan yang bersangkutan diberi surat teguran tertulis oleh Panwascam Medan Deli, Selasa (27/10/2020).
Sesaat sebelumnya, petugas Panwascam Medan Deli mendapati terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat Akhyar menggelar kegiatan kampanye di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris menjelaskan mulanya Pengawas Kelurahan Tanjung Mulia melakukan pengawasan kegiatan kampanye Akhyar bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman.
"Saat itu, panwas kelurahan kita melakukan pengawasan dan melihat jumlah yang hadir lebih dari 50 orang, tidak mengatur jarak sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Makanya, kita memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan," ungkap Faisal kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Menurut Faisal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, pihaknya berhak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Apalagi, kegiatan tersebut tidak dibarengi pemberitahuan kepada Bbawaslu dan Kepolisian.
"Kemudian, panwas kelurahan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Medan Deli, untuk melakukan teguran secara tertulis kepada panitia acara," tutur Faisal, sembari menegaskan keguatan Akhyar itu merupakan aktivitas kampanye lantaran ada penyampaian visi dan misi.
Baca Juga
tulis komentar anda