Pembunuh Operator Organ Tunggal di Wajo Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:54 WIB
WAJO -
Dua terduga pelaku pembunuhan terhadap operator organ tunggal di Kabupaten Wajo terancam hukuman berat. Masing-masing pelaku yakni AK dan MK terancam hukuman 12 tahun penjara akibat ulahnya menghabisi korban hanya gara-gara persoalan sepele.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam, mengungkapkan atas perbuatannya, AK dan MK terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wajo.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucap orang nomor satu di Polres Waj o itu.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pangkep Sempat Setubuhi Korbannya yang Tewas
Islam menjelaskan AK dan MK akhirnya berhasil ditangkap dalam pelariannya di Dusun Bekkae, Desa Awota, Kecamatan Keera, Selasa (27/10/2020) lalu. Keduanya ditangkap saat sedang asyik menikmati teh.
Adapun insiden nahas itu terjadi di Dusun Bottolumpange, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng pada akhir pekan lalu. Kala itu, korban dibunuh oleh kedua pelaku hanya karena persoalan sepele yakni mematikan musik di tengah hajatan.
Islam menerangkan kronologi bermula saat ada acara hajatan yang menghadirkan hiburan musik organ tunggal. Karena sudah lewat tengah malam, korban kemudian mematikan musik tersebut.
Tindakan korban itu, lanjut Islam, ternyata membuat kedua pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk menjadi marah. Mereka kemudian menganiaya korban dengan parang hingga mengalami luka bacok di seluruh tubuh hingga akhirnya tewas.
"Tersangka ini menyerang korban karena tak senang musik dimatikan. Mereka juga sudah dalam pengaruh minuman keras (miras)," ujar Islam.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku sempat kabur. Adapun polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk, tidak sampai dua hari, polisi berhasil membekuk kedua pelaku di Dusun Bekkae.
Dua terduga pelaku pembunuhan terhadap operator organ tunggal di Kabupaten Wajo terancam hukuman berat. Masing-masing pelaku yakni AK dan MK terancam hukuman 12 tahun penjara akibat ulahnya menghabisi korban hanya gara-gara persoalan sepele.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam, mengungkapkan atas perbuatannya, AK dan MK terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wajo.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucap orang nomor satu di Polres Waj o itu.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Pangkep Sempat Setubuhi Korbannya yang Tewas
Islam menjelaskan AK dan MK akhirnya berhasil ditangkap dalam pelariannya di Dusun Bekkae, Desa Awota, Kecamatan Keera, Selasa (27/10/2020) lalu. Keduanya ditangkap saat sedang asyik menikmati teh.
Adapun insiden nahas itu terjadi di Dusun Bottolumpange, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng pada akhir pekan lalu. Kala itu, korban dibunuh oleh kedua pelaku hanya karena persoalan sepele yakni mematikan musik di tengah hajatan.
Islam menerangkan kronologi bermula saat ada acara hajatan yang menghadirkan hiburan musik organ tunggal. Karena sudah lewat tengah malam, korban kemudian mematikan musik tersebut.
Tindakan korban itu, lanjut Islam, ternyata membuat kedua pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk menjadi marah. Mereka kemudian menganiaya korban dengan parang hingga mengalami luka bacok di seluruh tubuh hingga akhirnya tewas.
"Tersangka ini menyerang korban karena tak senang musik dimatikan. Mereka juga sudah dalam pengaruh minuman keras (miras)," ujar Islam.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku sempat kabur. Adapun polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan petunjuk, tidak sampai dua hari, polisi berhasil membekuk kedua pelaku di Dusun Bekkae.
(tri)
tulis komentar anda