Pembunuh Operator Organ Tunggal di Wajo Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:54 WIB
Kedua pelaku pembunuhan saat diamankan Resmob Polres Wajo. (Foto: iNews/Amnar Sengkang)
WAJO -
Dua terduga pelaku pembunuhan terhadap operator organ tunggal di Kabupaten Wajo terancam hukuman berat. Masing-masing pelaku yakni AK dan MK terancam hukuman 12 tahun penjara akibat ulahnya menghabisi korban hanya gara-gara persoalan sepele.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam, mengungkapkan atas perbuatannya, AK dan MK terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wajo.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucap orang nomor satu di Polres Waj o itu.
Dua terduga pelaku pembunuhan terhadap operator organ tunggal di Kabupaten Wajo terancam hukuman berat. Masing-masing pelaku yakni AK dan MK terancam hukuman 12 tahun penjara akibat ulahnya menghabisi korban hanya gara-gara persoalan sepele.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam, mengungkapkan atas perbuatannya, AK dan MK terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Wajo.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucap orang nomor satu di Polres Waj o itu.
Lihat Juga :