Terdakwa Kasus Perusakan Jadi Tahanan Kota, Keluarga Korban Unjuk Rasa
Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:52 WIB
Kasus pemukulan dan perusakan bermula dari sengketa lahan tambak garam di Desa Tedunan, dimana terdakwa mengklaim tambak tersebut menjadi kuasanya. Karena korban menolak untuk bekerjasama, terdakwa hingga memukul korban.
“Selain menganiaya korban, terdakwa juga merusak gulungan membran sepanjang 15 meter dan merusak kincir angin hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp14 juta,” kata seorang pengunjuk rasa keluarga korban, Mahmudah.
Oleh pengadilan, kasus ini dibagi menjadi dua persidangan. Pertama persidangan dalam kasus penganiyaan yang dilakukan pada tahun lalu dan kedua kasus pengerusakan yang digelar di bulan ini.
Pengacara korban, Yusuf Istanto memprotes keputusan PN Demak yang menetapkan status terdakwa sebagai tahanan kota. Seharusnya dalam menyidangkan kasus penganiayaan dan perusakan, PN Demak menempatkan status empat terdakwa sebagai tahanan di rumah tahanan. “Keputusan ini telah melukai keadilan bagi korban,” ujar Yusuf Istanto.
“Keputusan PN Demak menetapkan empat terdakwa sebagai tahanan kota, tidak lepas dari upaya kejaksaan yang tidak menahan mereka. Namun majelis hakim akan memutuskan penahanan di rutan bila terdakwa tidak kooperatif,” jelas Humas PN Demak Obaja DJH Sitorus.
“Selain menganiaya korban, terdakwa juga merusak gulungan membran sepanjang 15 meter dan merusak kincir angin hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp14 juta,” kata seorang pengunjuk rasa keluarga korban, Mahmudah.
Oleh pengadilan, kasus ini dibagi menjadi dua persidangan. Pertama persidangan dalam kasus penganiyaan yang dilakukan pada tahun lalu dan kedua kasus pengerusakan yang digelar di bulan ini.
Pengacara korban, Yusuf Istanto memprotes keputusan PN Demak yang menetapkan status terdakwa sebagai tahanan kota. Seharusnya dalam menyidangkan kasus penganiayaan dan perusakan, PN Demak menempatkan status empat terdakwa sebagai tahanan di rumah tahanan. “Keputusan ini telah melukai keadilan bagi korban,” ujar Yusuf Istanto.
“Keputusan PN Demak menetapkan empat terdakwa sebagai tahanan kota, tidak lepas dari upaya kejaksaan yang tidak menahan mereka. Namun majelis hakim akan memutuskan penahanan di rutan bila terdakwa tidak kooperatif,” jelas Humas PN Demak Obaja DJH Sitorus.
(nth)
Lihat Juga :