Terdakwa Kasus Perusakan Jadi Tahanan Kota, Keluarga Korban Unjuk Rasa

Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:52 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Perusakan...
Terdakwa Kasus Perusakan Jadi Tahanan Kota, Keluarga Korban Unjuk Rasa. Foto/iNewsTV/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Terdakwa kasus perusakan ditetapkan jadi tahanan kota, keluarga korban berunjuk-rasa di gedung Pengadilan Negeri (PN) Demak , Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020) sore.

Mereka memprotes empat orang terdakwa yang juga terlibat kasus penganiayaan yang seharusnya ditahan di rumah tahanan tapi ternyata dibebaskan dan hanya jadi tahanan kota saja. (Baca juga: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur )

Aksi demo dilakukan oleh keluarga korban penganiayaan dan perusakan di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (Baca juga: Kekeringan di Demak, 99 Desa Berpotensi Kekurangan Air Bersih )

Mereka memprotes PN Demak yang menetapkan status penahanan empat tersangka, Yaitu, Sutripan bin Sukarman, Ahmad Sali bin Simbol, Shobirin bin Aluwi dan Sholehan bin Alwi menjadi tahanan kota.

Keluarga korban merasa keadilan tidak berpihak karena kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi sejak 26 April 2018 dan baru disidangkan pada bulan Oktober ini.

Sebelumnya kasus penganiyaan ini sudah disidangkan hingga Pengadilan Tinggi (PT) memvonis empat tersangka dihukum penjara selama 4 bulan, namun terdakwa minta pengajuan banding.

Kasus pemukulan dan perusakan bermula dari sengketa lahan tambak garam di Desa Tedunan, dimana terdakwa mengklaim tambak tersebut menjadi kuasanya. Karena korban menolak untuk bekerjasama, terdakwa hingga memukul korban.

“Selain menganiaya korban, terdakwa juga merusak gulungan membran sepanjang 15 meter dan merusak kincir angin hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp14 juta,” kata seorang pengunjuk rasa keluarga korban, Mahmudah.

Oleh pengadilan, kasus ini dibagi menjadi dua persidangan. Pertama persidangan dalam kasus penganiyaan yang dilakukan pada tahun lalu dan kedua kasus pengerusakan yang digelar di bulan ini.

Pengacara korban, Yusuf Istanto memprotes keputusan PN Demak yang menetapkan status terdakwa sebagai tahanan kota. Seharusnya dalam menyidangkan kasus penganiayaan dan perusakan, PN Demak menempatkan status empat terdakwa sebagai tahanan di rumah tahanan. “Keputusan ini telah melukai keadilan bagi korban,” ujar Yusuf Istanto.

“Keputusan PN Demak menetapkan empat terdakwa sebagai tahanan kota, tidak lepas dari upaya kejaksaan yang tidak menahan mereka. Namun majelis hakim akan memutuskan penahanan di rutan bila terdakwa tidak kooperatif,” jelas Humas PN Demak Obaja DJH Sitorus.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Rekomendasi
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved