Polisi Sebut Pelajar Penabrak Aiptu Zaenal Melaju Kencang dari Arah Botolempangan

Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:59 WIB
Insiden kecelakaan yang dialami anggota kepolisian Polsek Pallangga, Aiptu Zaenal, kini berproses di Polrestabes Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Insiden kecelakaan yang dialami anggota kepolisian Polsek Pallangga, Aiptu Zaenal, kini berproses di Polrestabes Makassar. AGL pelajar yang menabrak Zaenal juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Aiptu Agusalim yang menangani perkara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini bahkan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Makassar.



Baca : Keluarga Pelaku Mengaku Sudah Beri Rp50 Juta kepada Aiptu Zaenal

"Masih kita tangani, kita tinggal menunggu untuk perampungan berkasnya, SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan. Tapi meski begitu kita terus memberi masukan-masukan agar kedua belah pihak baik korban dan pihak pelaku dapat menyelesaikan dengan cara-cara kekeluargaan," jelas Agusalim kepada SINDOnews.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!