Posting Hinaan 'Monyet', IRT Cantik di Denpasar Divonis 9 Bulan Penjara
Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:13 WIB
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Linda Fitria Paruntu Rempas dalam kasus ujaran kebencian kata monyet di medsos. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar , Bali menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Linda Fitria Paruntu Rempas (36), Selasa (27/10/2020). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian berupa hinaan kata monyet di media sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukrada. (Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akhirnya Tahan Gus Nur)
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Saksi di Sidang Jerinx SID Menangis, Sebut Kehilangan Bayi Akibat Rapid Test)
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukrada. (Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akhirnya Tahan Gus Nur)
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Saksi di Sidang Jerinx SID Menangis, Sebut Kehilangan Bayi Akibat Rapid Test)
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah 2 bulan.
Lihat Juga :