Asyik Manen Sarang Burung Walet, 2 Pencuri Ditangkap Pemilik di Dalam Sarang

Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:01 WIB
Setelah dicek, saksi memergoki kedua pelaku tengah mengambil sarang burung walet dan langsung mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam gedung walet. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kumai guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!