Jengkel Tak Mau Diputus, Pria di Kudus Cekik Selingkuhan Hingga Tewas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:49 WIB
Kasus pembunuhan wanita berinisial L (38) di kamar 105 Hotel Mahkota, Kudus terungkap kurang dari 7 jam usai kejadian. Pelakunya KH, selingkuhan korban. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
KUDUS - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial L (38) di kamar 105 Hotel Mahkota, Kudus terungkap dalam waktu kurang dari 7 jam setelah kejadian. Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa satu unit motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor, telepon seluler dan pakaian pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, antara lain satu unit motor Honda Vario, telepon seluler, pakaian korban, handuk dan sprei. Kini tersangka berinisial KH alias Lek No (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus dijebloskan ke ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan. (Baca juga: Geger, Diduga Dibunuh Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel)



Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP. Tersangka yang ternyata kekasih gelap korban itu, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Baca juga: Usai Memeras, Pria Paruh Baya di Jambi Ini Masih Memaksa Berhubungan Badan)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!