Jengkel Tak Mau Diputus, Pria di Kudus Cekik Selingkuhan Hingga Tewas
Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:49 WIB
KUDUS - Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial L (38) di kamar 105 Hotel Mahkota, Kudus terungkap dalam waktu kurang dari 7 jam setelah kejadian. Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa satu unit motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor, telepon seluler dan pakaian pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, antara lain satu unit motor Honda Vario, telepon seluler, pakaian korban, handuk dan sprei. Kini tersangka berinisial KH alias Lek No (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus dijebloskan ke ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan. (Baca juga: Geger, Diduga Dibunuh Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel)
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP. Tersangka yang ternyata kekasih gelap korban itu, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Baca juga: Usai Memeras, Pria Paruh Baya di Jambi Ini Masih Memaksa Berhubungan Badan)
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menelusuri lelaki misterius yang ditemui korban di Hotel Mahkota. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku mengaku bahwa dirinya telah mencekik korban hingga meninggal dunia. Sebelumnya, pelaku dan korban bertengkar," kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polres Kudus, pelaku tega membunuh korban lantaran selingkuhannya tidak mau diajak mengakhiri hubunga gelap mereka. "Pada Minggu (25/10/2020) pelaku mengajak korban bertemu di hotel. Mereka sempat berhubungan badan. Kemudian pelaku menyampaikan ingin pisah, karena sudah ketahuan oleh istrinya," ujar Kapolres.
Namun, kata Kapolres, menurut pelaku korban tidak mau mengakhir hubungan gelap mereka. Hingga akhirnya terjadi pertengkaran dan pelaku lantas mencekik korban sampai meninggal. "Pengakuan pelaku sepeti itu. Meski demikian, kasus ini akan kami dalami lagi," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, antara lain satu unit motor Honda Vario, telepon seluler, pakaian korban, handuk dan sprei. Kini tersangka berinisial KH alias Lek No (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus dijebloskan ke ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan. (Baca juga: Geger, Diduga Dibunuh Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Hotel)
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP. Tersangka yang ternyata kekasih gelap korban itu, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Baca juga: Usai Memeras, Pria Paruh Baya di Jambi Ini Masih Memaksa Berhubungan Badan)
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menelusuri lelaki misterius yang ditemui korban di Hotel Mahkota. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku mengaku bahwa dirinya telah mencekik korban hingga meninggal dunia. Sebelumnya, pelaku dan korban bertengkar," kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polres Kudus, pelaku tega membunuh korban lantaran selingkuhannya tidak mau diajak mengakhiri hubunga gelap mereka. "Pada Minggu (25/10/2020) pelaku mengajak korban bertemu di hotel. Mereka sempat berhubungan badan. Kemudian pelaku menyampaikan ingin pisah, karena sudah ketahuan oleh istrinya," ujar Kapolres.
Namun, kata Kapolres, menurut pelaku korban tidak mau mengakhir hubungan gelap mereka. Hingga akhirnya terjadi pertengkaran dan pelaku lantas mencekik korban sampai meninggal. "Pengakuan pelaku sepeti itu. Meski demikian, kasus ini akan kami dalami lagi," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda