Cegah Penyalahgunaan BB, BNNP Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:38 WIB
Cegah Penyalahgunaan BB, BNNP Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sumsel memusnahkan 988,81 gram sabu dan 389 butir ekstasi barang bukti hasil pengungkapan empat tersangka pengedar di dua kabupaten di Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang, yakni paling lambat tujuh hari setelah penangkapan barang bukti tersebut harus dimusnahkan.

"Pemusnahan dilakukan untuk memperkecil penyalahgunaan barang bukti sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat," ujarnya usai pemusnahan di Kantor BNNP Sumsel.



(Baca juga: Asmara Terganjal Restu Keluarga, Gadis Belia Pilih Kehilangan Nyawa )

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari empat tersangka pengedar, Agus Bambang, Indratman, Asmara dan Safudin. Agus dan Bambang ditangkap di Sumbawa, Banyuasin. Lalu Asmara dan Safudin di Gunung Megang, Muara Enim. "Mereka akan mengedarkana sabu dan ineks di wilayah tersebut," katanya.

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian diaduk dengan campuran air deterjen sebelum dibuang ke dalam bak WC di belakang kantor BNNP Sumsel. "Masyarakat jangan coba-coba, rusak semua ekonomi, keluarga, dan fisik," tandasnya disaksikan perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content