Polda Sulsel Musnahkan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 16:56 WIB
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca Juga: Tertangkap Nyabu, Kepala Kesbangpol Nursaid Direhabilitasi )
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menyebutkan, dari Januari sampai September 2020 pihaknya telah mengungkap 1511 kasus narkoba. Sebanyak 2393 orang telah ditetapkan menjadi tersangka yang terdiri dari 2194 laki-laki dan 199 perempuan.
“Adapun barang bukti dalam rentang waktu itu, sabu sebanyak 25,4 kilogram, ekstasi sebanyak 15.703 ribu butir, ganja 9,19, kilogram, obat daftar G 17.170 butir, dan tembakau sintetis sebnyak 4,7 kilogram," katanya.
Hermawan berkomitmen bersama seluruh personel jajaran polres untuk terus menindaki peredaran narkoba di Sulsel. Mengantisipasi hal tersebut, Polda Sulsel menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk. Mulai dari pelabuhan hingga di bandara. (Baca Juga: Tidur Pulas Sambil Pegang Sabu, 2 Bocah di Makassar Diamankan)
“Kami juga terus melakukan penyuluhan narkoba di wilayah rawan peredaran seperti di Kampung Sapiria, Makassar. Serta mengadakan kegiatan dalam aspek pencegahan. Dan operasi bersama instansi terkait dalam rangka mencegah masuknya narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menyebutkan, dari Januari sampai September 2020 pihaknya telah mengungkap 1511 kasus narkoba. Sebanyak 2393 orang telah ditetapkan menjadi tersangka yang terdiri dari 2194 laki-laki dan 199 perempuan.
“Adapun barang bukti dalam rentang waktu itu, sabu sebanyak 25,4 kilogram, ekstasi sebanyak 15.703 ribu butir, ganja 9,19, kilogram, obat daftar G 17.170 butir, dan tembakau sintetis sebnyak 4,7 kilogram," katanya.
Hermawan berkomitmen bersama seluruh personel jajaran polres untuk terus menindaki peredaran narkoba di Sulsel. Mengantisipasi hal tersebut, Polda Sulsel menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk. Mulai dari pelabuhan hingga di bandara. (Baca Juga: Tidur Pulas Sambil Pegang Sabu, 2 Bocah di Makassar Diamankan)
“Kami juga terus melakukan penyuluhan narkoba di wilayah rawan peredaran seperti di Kampung Sapiria, Makassar. Serta mengadakan kegiatan dalam aspek pencegahan. Dan operasi bersama instansi terkait dalam rangka mencegah masuknya narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :