Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:58 WIB
Buruh, kata dia, juga menuntut kenaikan UMK Tahun 2021 minimal sebesar 8%. Dengan dasar pertimbangan kenaikkan upah 5 tahun terakhir sejak adanya PP 78 THN 2015 rata-rata 5% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi ditahun 2021. Di mana proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia ditahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

Roy juga meminta revisi SK UMSK Bakasi dan Bogor tahun 2020. Karena yang ditetapkan oleh Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan walikota Bekasi dan Bogor. Banyak kode KBLI yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam Keputusan Gubernur sejak tanggal ditetapkan.

(Baca juga: Buka Jasa Endorse, Ridwan Kamil Mulai Garap Puluhan Merek Lokal di Pulau Jawa )

"Dengan demikian maka kenaikkan Upah Minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober hingga Desember 2020, sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020," tegas dia.

Buruh juga menuntut UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati. Karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin, tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang. Banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!