Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:58 WIB
Buruh Jawa Barat menuntut kenaikan upah 8 persen pada 2021.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Buruh Jawa Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 minimal sebesar 8%. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi saat ini.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, tuntutan ini seiring akan segera disahkannya UMP 2021 pada tanggal 1 November 2020 oleh Gubernur Jabar. Serta penetapan UMK paling lambat 21 November 2020.



Rencananya, rapat pleno untuk menentukan UMP tahun 2021 di Jabar akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020. "Kami menolak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK. Jawa Barat tidak membutuhkan UMP," kata Roy, Senin (26/10/2020).

(Baca juga: Ada 44 Titik Lokasi Rawan Bencana di Sepanjang Rel KA di Jabar, Ini Rinciannya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!