Usman Menyerahkan Diri Usai Bacok Anggota DPRD Jeneponto
Senin, 26 Oktober 2020 - 13:16 WIB
Usman Dg Sikki (40) pelaku pembacok seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jusry terancam 10 Tahun penjara. (Foto/Ilustrasi)
MAKASSAR - Usman Dg Sikki (40) pelaku pembacok seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan, Jusry terancam 10 Tahun penjara. Saat ini pelaku telah menyerahkan diri di Mapolres Jeneponto.
Diketahui Usman Dg Sikki (40), warga Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pelaku pembacokan terhadap Jusry, Anggota DPRD Jeneponto, diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku Usman masih punya hubungan keluarga dengan korban. Pelaku kata Syahrul menyerahkan dirinya ke kantor polisi usai membacok politisi Partai Berkarya tersebut."Sabtu (24/10/2020) kemarin Usman telah ditahan di Polres Jeneponto," katanya, Senin (26/10/2020).
BACA JUGA: Tak Diizinkan Bertemu, Suami Bacok Istri dan Kedua Mertuanya hingga Sekarat
Diketahui Usman Dg Sikki (40), warga Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pelaku pembacokan terhadap Jusry, Anggota DPRD Jeneponto, diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku Usman masih punya hubungan keluarga dengan korban. Pelaku kata Syahrul menyerahkan dirinya ke kantor polisi usai membacok politisi Partai Berkarya tersebut."Sabtu (24/10/2020) kemarin Usman telah ditahan di Polres Jeneponto," katanya, Senin (26/10/2020).
BACA JUGA: Tak Diizinkan Bertemu, Suami Bacok Istri dan Kedua Mertuanya hingga Sekarat
Lihat Juga :