Wali Kota Kirim Surat Pengajuan Penerapan PSBB Kota Bandung
Rabu, 15 April 2020 - 20:19 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. Foto/Humas Pemkot Bandung
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Gubernur Jabar mengenai usul pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
Surat permohonan dikirim setelah usul PSBB disepakati oleh kepala daerah lain, Pemkab Bandung, Pemkot Bandung, dan Pemkab Bandung Barat, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
"Alhamdulillah, hari ini sudah dilaksanakan tahapan dengan membuat surat (pengajuan penerapan PSBB) ditujukan ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur.Kami hari ini juga mengundang Forkopimda untuk rapat terbatas persiapan kami apabila nanti saatnya dilaksanakan," kata Oded seusai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Balai Kota Bandung pada Rabu (15/4/2020).
Rapat tersebut digelar untuk mengoordinasikan berbagai hal menjelang penerapan PSBB yang akan berlaku mulai Rabu 22 April 2020.
Surat permohonan dikirim setelah usul PSBB disepakati oleh kepala daerah lain, Pemkab Bandung, Pemkot Bandung, dan Pemkab Bandung Barat, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
"Alhamdulillah, hari ini sudah dilaksanakan tahapan dengan membuat surat (pengajuan penerapan PSBB) ditujukan ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur.Kami hari ini juga mengundang Forkopimda untuk rapat terbatas persiapan kami apabila nanti saatnya dilaksanakan," kata Oded seusai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung di Balai Kota Bandung pada Rabu (15/4/2020).
Rapat tersebut digelar untuk mengoordinasikan berbagai hal menjelang penerapan PSBB yang akan berlaku mulai Rabu 22 April 2020.
Lihat Juga :