Peradi Pergerakan Bentuk Kepengurusan di Surabaya

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:53 WIB
Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan, Albert Riyadi Suwono (kanan) menyerahkan notulensi hasil rapat kepada Ketua DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya, Hartadi Hendra Lesmana
SURABAYA - Advokat senior Sugeng Teguh Santoso, bersama ratusan advokat lainnya pada Jumat (18/10/2020) lalu mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan. Langkah ini diambil untuk mengembalikan martabat, kemuliaan dan kehormatan (Officium Nobile) advokat.

Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan, Albert Riyadi Suwono mengatakan, sesuai arahan Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso, dirinya diminta untuk membantu pembentukan DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya.

Nantinya, DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya akan diketuai oleh Hartadi Hendra Lesmana. “Kami membicarakan siapa saja yang akan menjadi pengurus DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya,” katanya, Sabtu (24/10/2020).

(Baca juga: Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri )

Dia menambahkan, pelantikan pengurus DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya masih menunggu terlebih dulu pelantikan pengurus DPP Peradi Pergerakan. Rencananya, kata dia, pelantikan pengurus DPP Peradi Pergerakan akan dilantik pada Rabu (28/10/2020) mendatang.



“Setelah itu, secepatnya kami akan mintakan surat keputusan DPP Peradi Pergerakan untuk pengurus DPC Peradi Pergerakan Surabaya agar segara dilantik di Surabaya,” imbuhnya.

(Baca juga: Soal Kampanye di Hari Minggu, KAI Jatim Nilai Risma Melakukan Pelanggaran )

Tujuan berdirinya Peradi Pergerakan, kata dia, pihaknya ingin membantu masyarakat kurang mampu yang hendak mencari keadilan. Sehingga, profesi advokat untuk sekedar hanya mengejar keuntungan semata.

“Setelah pelantikan pengurus DPC Peradi Perjuangan Kota Surabaya nanti, kami akan lakukan peningkatan kualitas SDM. Kami juga akan bentuk pendidikan lanjutan agar advokat bisa lebih baik dari waktu ke waktu,” terangnya.

Terkait keanggotaan, lanjut dia, seluruh advokat bisa menjadi anggota, sepanjang sudah menjalani sumpah di Pengadilan Tinggi. Bisa juga advokat menjadi anggota kehormatan. Syaratnya, sudah merupakan advokat senior dan berjasa bagi organisasi. “Setelah pelantikan pengurus, kami juga akan membentuk dewan penasehat dan juga dewan kehormatan DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya,” pungkas Albert.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More