Polres Inhil Amankan Sabu 50 Kg Senilai Rp57 Miliar di Perkebunan Kelapa Sawit

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 22:15 WIB


Polisi pun, kata dia, berusaha menangkap pelakunya dan menunggu siapa yang akan mengambil barang terlarang itu. Namun setelah ditunggu berapa lama, pelaku tidak muncul.

Tidak mau buruannya lepas, polisi pun menginap di kebun sawit hingga lima hari. Nah, saat hari kelima penungguan, akhirnya seseorang muncul ke arah tumpukan karung berisi sabu yang dikemas dalam plastik teh China itu.

BACA JUGA: Perwira Polisi di Riau Terlibat Narkoba, Mabes Polri: Anggota yang Terlibat Dihukum Mati

Tidak ingin kehilangan buruan yang sudah lama ditunggu, polisipun membekuk pria tersebut. "Pelaku pembawa sabu itu adalah Y (43). Saat ini kasusnya dalam pengembangan pihak Polres Inhil. Ancaman hukumnya, penjara seumur hidup atau hukuman mati," ucap juru bicara Polda Riau itu.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!