Polres Inhil Amankan Sabu 50 Kg Senilai Rp57 Miliar di Perkebunan Kelapa Sawit

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 22:15 WIB
Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau mengamankan sebanyak 50 kilogram (kg) sabu-sabu bernilai sekitar Rp57 miliar di perkebunan kelapa sawit. (Foto/Okezone/Banda H Tanjung)
PEKANBARU - Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau mengamankan sabu-sabu seberat 50 kilogram (kg) bernilai sekitar Rp57 miliar di perkebunan kelapa sawit .

"Barang terlarang itu didapat di areal perkebunan kelapa sawit milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto Sabtu (24/10/2020).

Narto menjelaskan, sabu tersebut disimpan dalam karung. Polisi yang mendapat laporan warga terkait adanya penemuan karung a di kebun sawit langsung melakukan pengintaian. Polisi pun berhasil menemukan sabu tersebut dalam karung. Namun petugas tidak menemukan siapa yang membawanya.





Polisi pun, kata dia, berusaha menangkap pelakunya dan menunggu siapa yang akan mengambil barang terlarang itu. Namun setelah ditunggu berapa lama, pelaku tidak muncul.

Tidak mau buruannya lepas, polisi pun menginap di kebun sawit hingga lima hari. Nah, saat hari kelima penungguan, akhirnya seseorang muncul ke arah tumpukan karung berisi sabu yang dikemas dalam plastik teh China itu.



Tidak ingin kehilangan buruan yang sudah lama ditunggu, polisipun membekuk pria tersebut. "Pelaku pembawa sabu itu adalah Y (43). Saat ini kasusnya dalam pengembangan pihak Polres Inhil. Ancaman hukumnya, penjara seumur hidup atau hukuman mati," ucap juru bicara Polda Riau itu.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content