Cewek Kece Ini Bukannya Disayang Malah Dianiaya Pacarnya di Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 17:25 WIB
"Dalam perkara ini, RZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 333 ayat 1 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dengan maksimal pidana 8 tahun penjara. "Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," ujar Hartoyo.

BACA JUGA: Aniaya Teman Sendiri Pakai Parang, Deky Dibekuk Tim Maleo

Disisi lain, RZ dikabarkan menjadi salah satu tim sukses pasangan calon yang ada di kota Solo. Hartoyo membenarkan kabar tersebut. Namun setelah pemeriksaan kepada tersangka, RZ hanya mengaku-ngaku saja.

"Tersangka tidak masuk dalam salah satu pasangan tim sukses pasangan calon yang ada di kota Solo," pungkas Hartoyo.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!