Paslon Ibas-Rio Dilaporkan ke Bawaslu Karena Kampanye di Tempat Ibadah

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:34 WIB
Tim Hukum Husler-Budiman, Agus Melas. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio), dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020 .

Tim Hukum Husler-Budiman, Agus Melas telah memasukkan tiga laporan ke Bawaslu Luwu Timur , dimana laporan tersebut, yakni dugaan kampanye di tempat ibadah di Pura Dalem, Lorong 7 Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.





Pada pelaporan tersebut, Agus menyertakan bukti dugaan pelanggaran paslon tersebut, berupa video durasi 1 menit 18 detik dan 46 detik ke Bawaslu Luwu Timur .

"Saya menyanyangkan dan harus ditindak karena melanggar aturan kampanye baik yang telah diatur," kata Agus Melas, Sabtu (24/10/20).

Menurut Agus, dugaan tersebut berdasarkan video yang berdurasi 1 menit 18 detik itu, Irwan membawakan materi yang disampaikan memperkenalkan diri sebagai pasangan calon nomor urut 2.

Larangan kampanye di tempat ibadah sebagimana pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, 'Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'

Adapun sanksinya adalah Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dua laporan lain dari Agus yaitu ASN bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur diduga terlibat politik praktis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content