Paslon Ibas-Rio Dilaporkan ke Bawaslu Karena Kampanye di Tempat Ibadah
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:34 WIB
Tim Hukum Husler-Budiman, Agus Melas. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio), dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020 .
Tim Hukum Husler-Budiman, Agus Melas telah memasukkan tiga laporan ke Bawaslu Luwu Timur , dimana laporan tersebut, yakni dugaan kampanye di tempat ibadah di Pura Dalem, Lorong 7 Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.
Baca Juga: Kantor Bawaslu dan KPU Luwu Timur Didemo, Warga Minta Penyelenggara Netral
Pada pelaporan tersebut, Agus menyertakan bukti dugaan pelanggaran paslon tersebut, berupa video durasi 1 menit 18 detik dan 46 detik ke Bawaslu Luwu Timur .
"Saya menyanyangkan dan harus ditindak karena melanggar aturan kampanye baik yang telah diatur," kata Agus Melas, Sabtu (24/10/20).
Tim Hukum Husler-Budiman, Agus Melas telah memasukkan tiga laporan ke Bawaslu Luwu Timur , dimana laporan tersebut, yakni dugaan kampanye di tempat ibadah di Pura Dalem, Lorong 7 Timur, Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur.
Baca Juga: Kantor Bawaslu dan KPU Luwu Timur Didemo, Warga Minta Penyelenggara Netral
Pada pelaporan tersebut, Agus menyertakan bukti dugaan pelanggaran paslon tersebut, berupa video durasi 1 menit 18 detik dan 46 detik ke Bawaslu Luwu Timur .
"Saya menyanyangkan dan harus ditindak karena melanggar aturan kampanye baik yang telah diatur," kata Agus Melas, Sabtu (24/10/20).
Lihat Juga :