Cegah Bencana, Kepala Daerah Diminta Samakan Persepsi Soal Izin KBU
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:05 WIB
"Tinjauan seperti ini sangat diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Karena saya memahami para kepala OPD latar belakang berbeda-beda, maka kita harus menyamakan persepsi di lapangan," sambung Setiawan.
Setiawan kembali menegaskan, karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi, maka penerbitan izin tata ruang dan pemanfaatan KBU harus betul-betul diperhatikan faktor lingkungan, agar fungsi konservasi KBU tetap terjaga.
"KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara," tandasnya. (Baca juga: Produk Masker 4-Ply dari Cimahi Dikirim Penuhi Permintaan Ekspor)
Terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemprov Jabar sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. (Baca juga: Antisipasi Kemacetan di Libur Panjang, 160 Personel Polres Cimahi Disiagakan)
Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.
Pemprov Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi daerah aliran sungai (DAS) hingga pembentukan ecovillage.
Setiawan kembali menegaskan, karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi, maka penerbitan izin tata ruang dan pemanfaatan KBU harus betul-betul diperhatikan faktor lingkungan, agar fungsi konservasi KBU tetap terjaga.
"KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara," tandasnya. (Baca juga: Produk Masker 4-Ply dari Cimahi Dikirim Penuhi Permintaan Ekspor)
Terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemprov Jabar sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. (Baca juga: Antisipasi Kemacetan di Libur Panjang, 160 Personel Polres Cimahi Disiagakan)
Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.
Pemprov Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi daerah aliran sungai (DAS) hingga pembentukan ecovillage.
(boy)
tulis komentar anda