Cegah Bencana, Kepala Daerah Diminta Samakan Persepsi Soal Izin KBU
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebagai wilayah konservasi, Kawasan Bandung Utara (KBU) dinilai membutuhkan perhatian serius dari seluruh kepala daerah, terutama dalam hal penerbitan izin tata ruang dan pemanfaatannya.
Diketahui, KBU merupakan dataran tinggi yang membentang dari arah timur ke barat melintasi wilayah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat .
Perhatian serius dibutuhkan mengingat KBU menyimpan potensi bencana alam, seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi saat musim hujan seperti ini. Apalagi, pembangunan di KBU semakin masif seiring meningkatkan kebutuhan lahan untuk tempat tinggal maupun ruang usaha.
Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, seluruh kepala daerah di kawasan Bandung Raya harus memiliki kesamaan persepsi dalam menerbitkan izin tata ruang dan pemanfaatan KBU.
"Konsolidasi dengan para kepala daerah kabupaten/kota di KBU perlu diperkuat untuk menyamakan pandangan dalam memberikan izin, terutama untuk menjaga fungsi lingkungan," tegasnya.
Selain itu, vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU juga harus menjadi pertimbangan perizinan. Pasalnya, ada beberapa jenis vegetasi yang memang harus tumbuh di dataran tinggi, termasuk KBU. Alih fungsi lahan tanpa kajian pun, kata Setiawan, bakal mendatangkan bencana alam.
"Jadi (vegetasi) harus dijaga. Kalau KBU hilang fungsi ekologinya, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan, hingga bencana," jelasnya.
Dalam tinjauannya ke salah satu titik KBU di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jabar, Jumat (23/10/2020) kemarin, lanjut Setiawan, pihaknya juga berusaha menyamakan pandangan terkait izin pemanfaatan ruang atau pembangunan di KBU.
"Kami bersama para kepala OPD terkait berupaya memberikan pertimbangan teknis kepada gubernur dalam hal perizinan di KBU," ujarnya.
"Tinjauan seperti ini sangat diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Karena saya memahami para kepala OPD latar belakang berbeda-beda, maka kita harus menyamakan persepsi di lapangan," sambung Setiawan.
Setiawan kembali menegaskan, karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi, maka penerbitan izin tata ruang dan pemanfaatan KBU harus betul-betul diperhatikan faktor lingkungan, agar fungsi konservasi KBU tetap terjaga.
"KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara," tandasnya. (Baca juga: Produk Masker 4-Ply dari Cimahi Dikirim Penuhi Permintaan Ekspor)
Terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemprov Jabar sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. (Baca juga: Antisipasi Kemacetan di Libur Panjang, 160 Personel Polres Cimahi Disiagakan)
Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.
Pemprov Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi daerah aliran sungai (DAS) hingga pembentukan ecovillage.
Diketahui, KBU merupakan dataran tinggi yang membentang dari arah timur ke barat melintasi wilayah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat .
Perhatian serius dibutuhkan mengingat KBU menyimpan potensi bencana alam, seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi saat musim hujan seperti ini. Apalagi, pembangunan di KBU semakin masif seiring meningkatkan kebutuhan lahan untuk tempat tinggal maupun ruang usaha.
Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, seluruh kepala daerah di kawasan Bandung Raya harus memiliki kesamaan persepsi dalam menerbitkan izin tata ruang dan pemanfaatan KBU.
"Konsolidasi dengan para kepala daerah kabupaten/kota di KBU perlu diperkuat untuk menyamakan pandangan dalam memberikan izin, terutama untuk menjaga fungsi lingkungan," tegasnya.
Selain itu, vegetasi atau tumbuh-tumbuhan di KBU juga harus menjadi pertimbangan perizinan. Pasalnya, ada beberapa jenis vegetasi yang memang harus tumbuh di dataran tinggi, termasuk KBU. Alih fungsi lahan tanpa kajian pun, kata Setiawan, bakal mendatangkan bencana alam.
"Jadi (vegetasi) harus dijaga. Kalau KBU hilang fungsi ekologinya, bisa timbul berbagai masalah, mulai dari air, kesehatan, hingga bencana," jelasnya.
Dalam tinjauannya ke salah satu titik KBU di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jabar, Jumat (23/10/2020) kemarin, lanjut Setiawan, pihaknya juga berusaha menyamakan pandangan terkait izin pemanfaatan ruang atau pembangunan di KBU.
"Kami bersama para kepala OPD terkait berupaya memberikan pertimbangan teknis kepada gubernur dalam hal perizinan di KBU," ujarnya.
"Tinjauan seperti ini sangat diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Karena saya memahami para kepala OPD latar belakang berbeda-beda, maka kita harus menyamakan persepsi di lapangan," sambung Setiawan.
Setiawan kembali menegaskan, karena terdapat potensi bencana dan masalah konservasi, maka penerbitan izin tata ruang dan pemanfaatan KBU harus betul-betul diperhatikan faktor lingkungan, agar fungsi konservasi KBU tetap terjaga.
"KBU punya fungsi ekologi untuk masyarakat Bandung Raya dari sisi air, pencemaran, sampah, air limbah, hingga udara," tandasnya. (Baca juga: Produk Masker 4-Ply dari Cimahi Dikirim Penuhi Permintaan Ekspor)
Terkait pedoman pengendalian KBU sebagai kawasan strategis, Pemprov Jabar sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. (Baca juga: Antisipasi Kemacetan di Libur Panjang, 160 Personel Polres Cimahi Disiagakan)
Perda tersebut mengatur antara lain soal kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi pengendalian, konservasi dan rehabilitasi, penertiban, izin dan rekomendasi, hingga penegakan hukum.
Pemprov Jabar pun terus berupaya memulihkan lahan kritis di KBU maupun Jabar, salah satunya lewat Gerakan Menanam 50 Juta Pohon. Selain itu, penanaman vetiver di beberapa kawasan, normalisasi daerah aliran sungai (DAS) hingga pembentukan ecovillage.
(boy)