Calon Wali Kota Dumai Tersangka, Bawaslu Nunggu Putusan Pengadilan
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:59 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
PEKANBARU - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan salah satu calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu akan mengambil langkah lanjutan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kita menunggu hasil penyidikan kepolisian dan pelimpahan ke kejaksaan selanjutnya ke pengadilan setempat," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Sabtu (24/10/2020).
Eka Raharja merupakan Wakil Wali Kota Dumai nonaktif. Dia ditetapkan tersangka karena diduga melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kampenye. Hal ini diketahi oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu akan mengambil langkah lanjutan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kita menunggu hasil penyidikan kepolisian dan pelimpahan ke kejaksaan selanjutnya ke pengadilan setempat," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Sabtu (24/10/2020).
Eka Raharja merupakan Wakil Wali Kota Dumai nonaktif. Dia ditetapkan tersangka karena diduga melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kampenye. Hal ini diketahi oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan Bawaslu.
Lihat Juga :