Libur Panjang, Mudik ke Salatiga Wajib Swab dengan Hasil Negatif

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 06:22 WIB
Antisipasi penularan COVID-19 saat libut panjang, Pemkot Salatiga perketat pengawasan terhadap wisatawan. Foto/Ilustrasi
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga , menerapkan aturan khusus untuk mencegah penularan COVID-19 saat libur panjang pada akhir Oktober 2020. Pemudik wajib membawa surat hasil swab atau rapid test dengan hasil negatif.

(Baca juga: Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri )



Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga , Siti Zuraidah mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penularan dan menekan penambahan kasus COVID-19 di Salatiga .

"Warga Salatiga berdomisili di luar daerah yang mudik pada libur panjang akhir Oktober nanti, harus membawa surat hasil swab atau rapid test dengan hasil negatif. Ini kami terapkan untuk mengantisipasi penularan COVID-19," kata Siti Zuraidah, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, pemudik juga wajib melaporkan hasil surat keterangan negatif COVID-19 kepada petugas gugus tugas di tingkat rukun tetangga (RT). Pemkot Salatiga , juga akan melakukan pemantauan dan pendataan pemudik hingga tingkat RT. Ini untuk memudahkan petugas dalam melakukan tracing apabila muncul kasus baru.

(Baca juga: Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!