Alm. ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut Akan Mendapatkan Haknya
Kamis, 07 Mei 2020 - 20:04 WIB
JAKARTA - Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Sudiono memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu menanggapai video viral yang menyebutkan anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China lalu "dilempar" ke laut.
Capt. Sudiono juga menyampaikan, duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China yang sedang berlayar. "Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono di Jakarta, Kamis (7/5/2020). ( Baca:Viral Video Begal yang Menimpa Tiga Bocah di Palembang )
Pada kesempatan ini, Capt. Sudiono kembali mengingatkan pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal yang berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
Kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik berbendera Indonesia ataupun kapal asing hendaknya memilih yang punya SIUPPAK. Sehingga terang Capt. Sudiono, perlindungannya dapat terjamin apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.
Capt. Sudiono juga menyampaikan, duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China yang sedang berlayar. "Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono di Jakarta, Kamis (7/5/2020). ( Baca:Viral Video Begal yang Menimpa Tiga Bocah di Palembang )
Pada kesempatan ini, Capt. Sudiono kembali mengingatkan pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal yang berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
Kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik berbendera Indonesia ataupun kapal asing hendaknya memilih yang punya SIUPPAK. Sehingga terang Capt. Sudiono, perlindungannya dapat terjamin apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.
(ihs)
tulis komentar anda