1.311 Hotel dan Restoran di Bali Nunggak Pajak Ratusan Miliar

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:54 WIB
Menurut Sutama, data penunggak pajak itu akan disetorkan ke dinas pariwisata sebagai bahan pertimbangan. "Kami berharap, mereka (pengusaha) yang mendapat bantuan dana pusat dilihat dulu, apakah sudah melunasi kewajiban membayar pajak," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan dana hibah untuk sektor pariwisata akibat dampak pandemi. Dalam program itu, Bali menerima sebesar Rp1,1 triliun. Dari jumlah itu, Badung menerima Rp948 miliar.

Dalam program itu disebutkan beberapa persyaratan penerima dana hibah pariwisata, salah satunya tidak menunggak pajak. Syarat lainnya yang juga sangat ditekankan adalah hotel dan restoran telah memiliki sertifikat protokol kesehatan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!