1.311 Hotel dan Restoran di Bali Nunggak Pajak Ratusan Miliar

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 14:54 WIB
Tunggakan pajak 1.311 hotel di Badung, Bali mencapai ratusan miliar. Mereka terancam tidak mendapatkan dana bantuan dampak pandemi COVID-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
DENPASAR - Sebanyak 1.311 hotel di Badung, Bali , menunggak pajak senilai ratusan miliar. Mereka terancam tidak mendapatkan dana bantuan sebagai dampak pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Badung, I Made Sutama mengatakan, jumlah itu merupakan data wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak hingga Oktober 2020. "Terdiri 779 wajib pajak di sektor perhotelan dan 532 wajib pajak di sektor restotan," katanya, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Geger, 627 Narapidana Lapas Kerobokan Bali Reaktif COVID-19)





Di Badung, ada 3.834 hotel dan 2.093 restoran yang terdaftar sebagai wajib pajak. Sekitar 90% hotel dan restoran yang ada kini tutup akibat terdampak COVID-19. Mereka juga merumahkan sebagian besar karyawannya. (Baca juga: Keluarga Tak Menyangka, Eko Pembunuh Wanita di Mobil yang Terbakar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!